Melihat Tanggapan Menteri Bahlil Usai Dirinya Dilaporkan ke KPK
RIAU24.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengomentari pelaporan yang dilayangkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, dia belum mengetahui adanya laporan tersebut dikutip dari rmol.id, Selasa 19 Maret 2024.
"Oh saya enggak tahu, saya enggak tahu, saya belum tahu," sebutnya.
Untuk diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan keputusan pencabutan izin tambang yang diduga dilakukan oleh Bahlil, dimana didalam pencabutan ada dugaan praktik korupsi yang merugikan perekonomian negara.
Jatam melaporkan Menteri Bahlil Lahadalia, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, membenarkan pihaknya telah melaporkan Bahlil ke KPK.
"Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan saudara Bahlil terkait pencabutan ribuan izin tambang sejak 2021-2023, yang kami duga penuh praktik korupsi," sebutnya.
Laporan itu, menurutnya penting agar KPK dapat membuka pola-pola yang digunakan pejabat negara, terutama Menteri Bahlil, dalam kaitan pencabutan izin tambang yang menuai polemik.