Lion Air dan Garuda Indonesia Bantah Klaim Lonjakan Harga Tiket Pesawat Di Atas Batas Hukum
RIAU24.COM - Pendiri Lion Air, Rusdi Kirana menanggapi peringatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang lonjakan harga tiket pesawat menjelang mudik Idul Fitri.
Badan pengawas monopoli tersebut menandai setidaknya tujuh maskapai penerbangan domestik, termasuk Lion Air, yang kerap menetapkan harga tiket di atas tarif batas atas (TBA). Rusdi membantah klaim tersebut.
"Kami belum tahu maksudnya. Sepengetahuan kami, kami tidak melampaui TBA dan tarif tetap konsisten sejak low season," kata Rusdi di Kantor Pusat Lion City di Balaraja, Tangerang, Rabu.
Ia menegaskan, Lion Group yang mencakup Wings Air dan Batik Air mematuhi peraturan. “Ada batasan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Selama masih dalam batasan tersebut, kami tidak melanggar aturan apa pun,” tambahnya.
Rusdi menegaskan, harga tiket tidak bisa disesuaikan dalam semalam. Mereka harus dicatat dan disetujui oleh kementerian sebelum dijual.
Namun, dia menegaskan kesiapan Lion Air memenuhi panggilan KPPU untuk klarifikasi lebih lanjut soal harga tiket tersebut, meski belum ada yang diterima.
“Jika ada kesalahpahaman, kami terbuka untuk koreksi,” kata Rusdi seraya menyebutkan operasional harian Lion Group sebanyak 1.300 penerbangan.
Di sisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait kenaikan tarif.
“Harga tiket kami tentukan sesuai ketentuan pemerintah,” tegas Irfan.
Ia juga berjanji kesiapan Garuda Indonesia untuk menanggapi ajakan pihak berwenang jika tarif mereka melanggar ketentuan.
KPPU baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada tujuh maskapai penerbangan, termasuk Garuda Indonesia dan anak perusahaannya Citilink Indonesia, ditambah maskapai hemat Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Mentari, dan Wings Abadi. Maskapai-maskapai tersebut sebelumnya tersangkut kasus kartel tiket, sesuai putusan KPPU pada 23 Juni 2020.
Ketua Umum M Fanshurullah Asa menegaskan, maskapai penerbangan harus menginformasikan kepada KPPU sebelum mempertimbangkan kenaikan harga tiket, sejalan dengan keputusan hukum yang didukung oleh Mahkamah Agung. ***