KPK Bantah Pengakuan Sahroni Terkait Pengembalian Uang Rp 40 Juta dari SYL
RIAU24.COM - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku telah mengembalikan uang Rp 800 juta dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sahroni juga akan mengembalikan sisa Rp 40 juta lagi yang harus dikembalikan.
Namun KPK mengatakan belum menerima uang Rp 40 juta itu di rekening penampungan KPK.
"Kemarin juga disampaikan yang bersangkutan akan mengembalikan yang Rp 40 juta, sebagaimana sedang berproses di dakwaan. Kami sudah konfirmasi ke tim penyidik sampai tadi malam, belum ada uang masuk yang Rp 40 juta itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari detik.com, Rabu (27/3).
Sahroni sebelumnya mengatakan telah mengembalikan uang Rp 800 juta ke rekening KPK. Uang itu berasal dari SYL, dan diduga memiliki kaitan dengan pencucian uang.
“Kami membaca di pemberitaan katanya Pak Sahroni akan kooperatif menyerahkan itu, sehingga kami meyakini juga akan menyerahkan atau pun mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK," jelas Ali.
"Bisa jadi yang bersangkutan sudah mengirimkan, tapi kemudian belum, kami cek ulang. Kami cek ulang terakhir informasi yang kami peroleh belum ada," sambungnya.