Menu

Cerita Tim Ganjar yang Tak Mau Disebut Salah Kamar

Azhar 28 Mar 2024, 19:25
Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Sumber: Mahkamah Konstitusi RI

RIAU24.COM - Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis menolak tuduhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut pihaknya salah mengajukan gugatan alias salah kamar.

Hal diutarakannya usai sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024 dikutip dari inilah.com.

"Pertama, saya menolak disebut salah kamar," sebutnya.

Sesuai Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa MK memiliki kewenangan luas dalam memutuskan gugatan PHPU ini.

"Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," sebutnya.

Dia lalu menuduh KPU abai dalam memahami kewenangan MK.

Ia menyebut MK memiliki ruang untuk memutuskan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masih (TSM).