Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia, Kalahkan Kasus BLBI & Asabri
RIAU24.COM - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 menggemparkan masyarakat Indonesia. Bahkan, kasus korupsi ini merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan bahwa kemungkinan kerugian akibat kasus korupsi ini bisa bertambah.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan hitung-hitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup oleh ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.
"Kami menghitung berdasarkan Permen LH Nomor 7 Tahun 2014," kata Bambang dilansir dari tribunnews.com, Senin (19/2).
Ia merinci, aktivitas tambang di Bangka Belitung yang menyeret petinggi negara serta pihak swasta, telah membuka lubang galian dengan total 170.363,064 hektar.
Total luas itu dua kali lebih banyak dibandingkan IUP yang diberikan, yaitu 88.900,462 hektar. Hal ini berarti luas galian tambang yang tidak berizin mencapai 81.462,602.