Menangkis Kecurangan Pemilu Bagi WNI di Amerika Serikat
RIAU24.COM - Kuasa dan Wakil Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyers Association (IALA) di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra Arifi menyampaikan surat sahabat peradilan (amicus curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK),
Upaya ini mereka lakukan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dikutip dari inilah.com, Rabu 17 April 2024.
"Di sini kami menyampaikan amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu, lebih tepatnya sejak bulan Oktober (2023)," sebutnya.
Menurutnya, IALA telah melakukan berbagai diskusi ilmiah dan kajian mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama di AS.
Paling penting, penyampaian amicus curiae ini sebagai bentuk kekhawatiran sekaligus harapan diaspora Indonesia untuk penyelenggaraan pemilu.
"Kami di sini telah mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan," ujarnya.
IALA juga telah menyampaikan surat terbuka kepada KPU RI pada Januari 2024.
Surat tersebut berisikan hasil kajian IALA terhadap penyelenggaraan pemilu yang berlangsung di luar negeri, khususnya di negara-negara bagian di AS.
Salah satu catatan mereka adalah dugaan adanya surat suara yang telah tercoblos.
Serta, surat suara yang diduga diterima sebelum jadwal pencoblosan atau jadwal yang telah ditentukan penyelenggara pemilu luar negeri.