Menu

Jokowi Singgung Nasib RUU Perampasan Aset, Minta DPR Gerak Cepat 

Zuratul 18 Apr 2024, 10:12
Jokowi Singgung Nasib RUU Perampasan Aset, Minta DPR Gerak Cepat. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jokowi Singgung Nasib RUU Perampasan Aset, Minta DPR Gerak Cepat. (Dok. Sekretariat Kabinet)

Jokowi menegaskan pemerintah harus berupaya mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. 

Oleh sebab itu, pihak yang melakukan pelanggaran menurutnya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan mereka.

Sebelumnya pemerintahan Jokowi telah mengirim surpres dan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas jadi undang-undang bersama DPR pada awal Mei 2023. 

Namun, berbulan-bulan kemudian, nasib RUU yang disebut akan jadi senjata tambahan pemberantasan korupsi di Indonesia itu tak kunjung selesai dibahas.

Pada November 2023, Menko Polhukam yang saat itu masih dijabat oleh Mahfud MD mengatakan draf RUU tersebut secara resmi dikirim pada 4 Mei 2023, dan masih belum ada respon dari DPR untuk melakukan pembahasan dari DPR.

Adapun RUU Perampasan Aset menjadi RUU usulan pemerintah yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 lewat rapat paripurna pada 30 Agustus 2022.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua