Menu

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Wanita Ini Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 27 Apr 2024, 10:44
Tersangka Keke
Tersangka Keke

RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial RY alias Keke (29) merupakan seorang perempuan tak berkutik saat diringkus tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka Keke (29) diringkus  di pinggir Jalan Kayangan Tengah gang BTN Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dirumah tersangka Jalan Anggur Merah juga dilakukan penggeledahan, pada 22 April 2024 kemarin.

"Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diduga tersangka sebagai pengedar,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 27 April 2024.

Menurutnya, saat penangkapan barang bukti (BB) yang ditemukan sebanyak 8 bungkus sabu siap edar seberat 2.99 gram, satu buah dompet, sebuah kotak, plastik pack kosong, satu unit Hp dan uang tunai Rp400 ribu rupiah.

Berawal, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan bernama Keke diduga menjual Narkoba dikelurahan air Jamban.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 22 April 2024 sekira pukul 19.30 wib target berada pinggir Jalan Kayangan Tengah gang BTN Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya dia mendapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di kampung dalam pekanbaru.

"Untuk tersangka juga positif menggunakan sabu,"pungkasnya.