Di Tengah Protes Universitas, AS Usulkan Undang-undang untuk Memperluas Definisi Antisemitisme
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat AS pada hari Rabu (1 Mei) meloloskan RUU yang mengusulkan untuk memperluas definisi federal tentang antisemitisme.
RUU itu disahkan DPR pada hari Rabu dengan selisih 320 banding 91 di tengah protes anti-perang yang sedang berlangsung di beberapa kampus universitas AS. RUU itu sekarang pergi ke Senat untuk dipertimbangkan.
Jika RUU itu menjadi undang-undang, itu akan mengkodifikasi definisi antisemitisme yang dibuat oleh International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA) dalam Judul VI Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964.
Undang-Undang Hak Sipil melarang diskriminasi berdasarkan keturunan bersama, karakteristik etnis atau asal kebangsaan.
Menurut laporan di media AS, menambahkan definisi IHRA ke undang-undang akan memungkinkan pemerintahan Biden atau presiden AS di masa depan untuk membatasi pendanaan dan sumber daya lainnya ke kampus-kampus yang dianggap menoleransi antisemitisme.
Dalam keadaan saat ini, ini dapat digunakan untuk membungkam protes kampus terhadap perang di Gaza, yang dilaporkan telah merenggut nyawa 34.568 warga Palestina sejauh ini.