Di Daerah Ini Tak Ada Satu Calon Perseorangan yang Lolos Persyaratan Pilkada
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyebut tidak ada calon perseorangan yang ikut dalam Pilkada Surabaya 2024.
Hal ini terjadi karena calon tersebut tidak memenuhi persyaratan dukungan dikutip dari inilah.com, Senin 13 Mei 2024.
Menurutnya, pada batas akhir pendaftaran terdapat dua pasangan bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan.
Namun berkas malah dikembalikan karena tidak memenuhi syarat minimal.
"Dokumen dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi minimal syarat dukungan," sebutnya.
Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Surabaya memiliki 144.209 dukungan atau 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar 2.218.586 jiwa.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.