Ketika KPU Masalahkan Caleg yang Tak Mau Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada
Lalu surat pengajuan berupa surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD baik provinsi atau kabupaten/kota terpilih.
Kemudian tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, ketiga, surat keterangan pengajuan pengunduran diri sebagaimana sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
"Katakan lah simulasinya begini, kalau dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan kemudian pada akhirnya, ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada pada 22 September 2024," sebutnya.