Diperiksa Kejagung 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Bungkam
RIAU24.COM - Aktris Sandra Dewi telah selesai diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Usai diperiksa tak ada sepatah katapun yang diucapkan oleh Sandra Dewi.
Usai diperiksa Sandra Dewi langsung bergegas memasuki mobil.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa aktris Sandra Dewi pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024.
Sandra diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait dengan aset miliknya.
"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut melansir dari detik.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan tersebut.
"Nah belum tau karena Pemeriksaan Saksi tidak boleh didampingi oleh Pengacara atau siapa saja," kata Harris.
"Jadi Materinya apa kami belum tau,"lanjutnya.
Meski demikian, Harris memastikan tak ada berkas tambahan yang dibawa. Pemeriksaan tersebut hanya pencocokan data saja.
"Pencocokan data saja. (Terkait kepemilikan harta) sepertinya itu juga, mungkin Penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan Mana Yang didapat dari Pak HM," ungkapnya.
"Jadi sifatnya hanya klarifikasi saja," tutupnya.