Mencuri Uang Rp15 Juta Rupiah, ZR Diringkus Unit Reskrim Polsek Bukit Batu di Sumbar
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pencurian berhasil diringkus unit reskrim polsek Bukit Batu, polres Bengkalis, Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 11.00 wib kemarin.
Tersangka berinisial ZR tersebut dikenakan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPidana. ZR ditangka di Jalan Gajah Mada Kelurahan Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
"Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah tas tempat penyimpanan uang yang terbuat dari kayu. Uang sebanyak 7,6 juta rupiah, satu baju sweter lengan panjang, baju kaos dan 1 helai celana traning,"ungkap Kapolsek Bukit Batu melalui Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto, Selasa 21 Mei 2024.
Diutarakannya, pada Sabtu 18 mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Pasar Baru Sungai Pakning Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis pada saat itu korban sedang meninggalkan lapak jualannya untuk membeli atau memesan makan siang.
Setelah itu, korban kembali ke lapak jualan tersebut, kemudian ada saksi 1 mengatakan kepada korban " Abang kemana kenapa tidak ada ngasih tau", uang didalam peti diambil orang.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.15.000.000,-, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bukit Batu untuk pengusutan lebih lanjut.