Viral Narasi UU Kesehatan Baru Larang Konsumsi Jamu, Begini Faktanya
RIAU24.COM - Viral narasi Undang-Undang Kesehatan baru disebut melarang konsumsi atau penggunaan jamu, disebut-sebut bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta. Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr Inggrid Tania memastikan informasi tersebut keliru alias menyesatkan.
"Intinya, dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 termuat secara eksplisit dukungan terhadap pengembangan dan penelitian serta pemanfaatan obat bahan alam yang terdiri dari Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka dan Obat Bahan Alam lainnya. Bahkan dorongan terhadap Pengembangan dan Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan ramuan dan keterampilan pun tertulis secara eksplisit," terang dia kepada detikcom Rabu (22/5/2024).
dr Inggrid menegaskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga tidak melarang penerapan pengobatan tradisional dan komplementer, termasuk tidak melarang penggunaan obat tradisional. Bahkan, WHO mendirikan pusat kolaborasi WHO untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan integratif (Centers for Traditional, Complementary and Integrative Medicine).