Komisi IV RDP Dengan DLHK Riau
RIAU24.COM - Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Senin (20/5/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Tamarudin dan Tumpal Hutabarat.
Hadir dalam rapat ini, Plt Kepala DLHK Provinsi Riau M Job Kurniawan, beserta jajaran.
Rapat ini dilaksanakan guna membahas terkait evaluasi pelaksanaan program kegiatan DLHK Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. M Job Kurniawan melaporkan, pada tahun 2024 DLHK Provinsi Riau memiliki 11 program, 12 kegiatan, dan 15 sub kegiatan.
"Sampai dengan 17 Mei 2024, realisasi fisik DLHK Provinsi Riau sebesar 39,87 persen, dan realisasi keuangan sebesar 36,79 persen," ujar M Job Kurniawan.
Dalam rapat ini, Komisi IV DPRD Provinsi Riau menyoroti terkait permasalahan sampah dan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
"Terkait sampah-sampah di drainase, kita di Komisi IV diminta masyarakat untuk membuat drainase supaya tidak kebanjiran. Setelah dibuat, sampahnya masuk juga ke situ. Masyarakat minta bantu juga. Jadi kewalahan kita. Saya rasa harus ada kebijakan terkait hal ini dari Pemprov hingga ke daerah, bahwa drainase harus dibersihkan. Agar menjadi bermakna drainase yang kita buat itu," jelas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Adam Syafaat.
Terkait hal tersebut, M Job Kurniawan menyebut, kewenangan sampah tidak ada di DLHK. Namun disisi lain, sampah ini juga merusak lingkungan sehingga pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah kab/kota.
"Kewenangan provinsi ini mengatur TPA atau TPS Regional, jadi di lintas kabupaten," ucapnya.
Saat ini, lanjut M Job Kurniawan, pihaknya sedang mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.