RI Diminta Perketat Aturan Gula di Produk Susu Balita
"Ini sebenarnya diatur dalam Peraturan BPOM No 24 Tahun 2020, di mana di susu formula atau disebutkan dalam formula lanjutan itu diperbolehkan adanya penambahan sukrosa maksimum 25 persen dari total karbohidrat," sambungnya.
Sementara itu, untuk makanan pendamping ASI seperti sereal diperbolehkan jumlah karbohidrat yang ditambahkan dari sukrosa, fruktosa, glukosa, sirup glukosa, atau madu maksimum 5 gram per 100 kkal. Sementara jumlah fruktosa tidak lebih dari 2,5 gram per 100 kkal.
Gula tambahan ini, lanjut Dhora, merupakan ancaman bagi anak Indonesia. Pasalnya hal ini dapat membuat anak ketergantungan rasa kepada anak. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memperketat regulasi yang ada soal gula.
"Memberikan masukan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan dan memperketat regulasi yang ada agar tidak ada lagi celah bagi industri untuk memberikan gula tambahan pada produk bayi dan anak di Indonesia," tegas Dhora. ***