Kemenang RI: 32 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia
RIAU24.COM - Sebanyak 32 jemaah haji asal Indonesia meninggal dunia di Arab Saudi dalam tiga pekan operasional ibadah haji atau hingga hari ini, Minggu (2/6).
"Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 32 orang. Seluruh jemaah wafat akan dibadalhajikan," ujar anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangannya, Minggu.
Penerbangan perdana jemaah haji Indonesia telah dilakukan pada 12 Mei lalu.
Widi menjelaskan jumlah jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 154.410 orang yang terbagi dalam 393 kelompok terbang hingga Minggu ini.
Widi menjelaskan seluruh jemaah haji di Madinah telah diberangkatkan ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan dilanjutkan menjalani tahapan puncak haji.
"Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah, melepas rombongan terakhir Gelombang I dari Kloter BPN 07 usai mengambil miqat di Bir Ali dan berangkat menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib pada pukul 09.34 WAS," kata dia.
Bagi para jemaah yang masih sakit dan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah, akan dibawa ke Makkah diantar oleh petugas KKHI.
Widi menjelaskan momen menjalani puncak haji di Arafah, Muzdalifah, Mina dan lempar jumrah menuntut kesiapan prima, khususnya ketahanan fisik.
"Masa menunggu puncak haji tersebut, selain mendalami manasik haji, banyak jemaah yang memanfaatkan waktu tersebut untuk tawaf sunah atau ibadah umrah, bahkan sebagian jemaah melakukan umrah hingga berkali-kali," katanya.
Edaran pembayaran dam terbit
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya melindungi jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
"Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," sebut Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
Dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
(***)