Menu

Maju Pilgub DKI Jakarta: Kaesang Minta Pendukung Sabar

Azhar 7 Jun 2024, 23:48
Ketum PSI Kaesang Pangerap. Sumber: mata-mata
Ketum PSI Kaesang Pangerap. Sumber: mata-mata

Pada kesempatan lain Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu berusia 30 tahun.

Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan baru genap 30 tahun di tanggal 25 Desember 2024.

Namun berdasarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, usia calon kepala daerah baru dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Halaman: 12Lihat Semua