Buntut HP dan Tas Disita KPK, Hasto Pilih Tempuh Jalur Praperadilan
Tindakan tersebut menurutnya sudah melanggar hukum dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP Pasal 33 karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Ini penggeledahan badan, penyitaan juga melanggar KUHP Pasal 39 terkait Penyitaan," ujarnya.