Miris! Penguasaha 10 Pabrik Tekstil PHK 13.800 Buruh Gegara Kebijakan Ini...
"Bantuan dari pemerintah ya tidak ada. Pemerintah hanya berbaik baik hati dalam hal perlindungan kepada pekerja yang dirumahkan, tetapi galak kepada pengusaha yang juga jadi korban," kritik API.
"Pengusaha kan tidak punya kekuatan menuntut pemerintah, kecuali pengusaha yang berafiliasi dengan oknum pemerintah," sambungnya.
API menegaskan ada inkonsistensi dari negara. Danang mengeluhkan sikap pemerintah yang sesuka hati mengubah aturan tanpa melibatkan masukan dunia usaha.
Bahkan, ia mengklaim pemerintah sering semena-mena memberlakukan peraturan yang dibuat.
Danang menyebut aturan tersebut dijalankan tanpa memberikan jangka waktu penyesuaian yang cukup bagi semua pihak terdampak.
Berdasarkan data KSPN, ada sekitar 13.800 buruh tekstil yang di-PHK sejak Januari 2024 hingga awal Juni 2024.