Melihat Besaran Tunjangan Anggota KPPS 2024
RIAU24.COM - Gaji anggota KPPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024 naik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Artinya, anggota KPPS Pemilu-Pilkada 2024 akan mendapatkan penghargaan finansial dengan gaji dua kali lipat lebih besar daripada Pemilu sebelumnya pada tahun 2019.
Untuk Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000, dikutip dari liputan6.com, Rabu 12 Juni 2024.
Sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000.
Dengan kenaikan gaji, diharapkan anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik.