Menu

Melihat Besaran Tunjangan Anggota KPPS 2024

Azhar 12 Jun 2024, 20:56
Ilustrasi petugas KPPS. Sumber: infobanknews
Ilustrasi petugas KPPS. Sumber: infobanknews

RIAU24.COM - Gaji anggota KPPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024 naik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Artinya, anggota KPPS Pemilu-Pilkada 2024 akan mendapatkan penghargaan finansial dengan gaji dua kali lipat lebih besar daripada Pemilu sebelumnya pada tahun 2019.

Untuk Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000, dikutip dari liputan6.com, Rabu 12 Juni 2024.

Sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.100.000.

Dengan kenaikan gaji, diharapkan anggota KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Hal ini juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Berikut ini besaran gaji petugas KPPS:

etiap anggota KPPS Pemilu Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji beserta biaya perlindungan kecelakaan kerja dan penyelenggaraan pemilu, sebesar:

1). Honor ketua KPPS: Rp 1,2 juta
2). Honor anggota KPPS: Rp 1,1 juta
3). Honor satuan perlindungan masyarakat (satlinmas): Rp 700 ribu

4). Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
5). Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang
6). Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
7). Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,
8). Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
9). Honor ketua KPPS luar negeri: Rp 6,5 juta
10). Honor sekretaris KPPS luar negeri: Rp 6 juta
11). Honor satlinmas luar negeri: Rp 4,5 juta