Permukiman Israel di Tepi Barat Palestina Diperluas, Ini Respons AS dan Negara G7
RIAU24.COM - Amerika Serikat pada hari Kamis (11 Juli) mengumumkan sanksi terhadap tiga orang Israel dan lima entitas yang dituduhnya mengganggu perdamaian di Tepi Barat yang diduduki.
Dari mereka yang dikenai sanksi, yang paling menonjol adalah organisasi Lehava yang dipimpin oleh Bentzi Gopstein yang sudah dikenai sanksi.
"Anggota Lehava telah terlibat dalam tindakan kekerasan berulang terhadap warga Palestina, sering menargetkan daerah-daerah sensitif atau bergejolak. Selain itu, kami memberlakukan sanksi pada empat pos terdepan yang dimiliki atau dikendalikan oleh orang-orang yang ditunjuk AS yang telah mempersenjatai mereka sebagai basis untuk tindakan kekerasan untuk menggusur orang-orang Palestina. Pos-pos seperti ini telah digunakan untuk mengganggu lahan penggembalaan, membatasi akses ke sumur, dan meluncurkan serangan kekerasan terhadap tetangga Palestina," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller.
Selain itu, para menteri luar negeri Kelompok Tujuh (G7) dalam sebuah pernyataan mengutuk Israel karena melegalkan lima pos terdepan di Tepi Barat.
"Kami menolak keputusan Pemerintah Israel untuk mendeklarasikan lebih dari 1.270 hektar lahan di 'tanah negara' Tepi Barat deklarasi tanah negara terbesar sejak Kesepakatan Oslo dan keputusan untuk memperluas permukiman yang ada di Tepi Barat yang diduduki dengan 5.295 unit rumah baru dan untuk menciptakan tiga pemukiman baru. Program pemukiman Pemerintah Israel tidak konsisten dengan hukum internasional dan kontraproduktif dengan penyebab perdamaian," kata para menteri luar negeri G7.
Ekspansi pos terdepan Israel di Tepi Barat