Komisi I Monitoring ke Disnaker Terkait Masalah Ketenagakerjaan
"Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis akan melanjutkan pembahasan masalah ini bersama PHR, RS Permata Hati dan Dinas tenaga kerja untuk melakukan rapat lintas komisi serta menekankan kepada Dinas Tenaga Kerja agar lebih aktif dan kooperatif lagi dalam mendata perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis," jelas Al Azmi.
Sekretaris Naker Suryati menjelaskan, terkait perekrutan yang dilakukan oleh PT. ABB dari 17 Januari sampai tanggal 11 Juli 2024, belum pernah disampaikan surat terkait penerimaan atau perekrutan karyawan PT. ABB ke Dinas Tenaga Kerja tetapi baru melaporkan PKWT karena itu merupakan kewajiban setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis untuk melapor. Sesuai dengan pasal 20 Ayat 6 bahwa perusahaan maksimal 90 hari sebelum perekrutan harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.
Di akhir acara Sanusi menyampaikan masalah ini akan dibawa ke PHR sebagai pemberi kerja, masalah ini tidak hanya PT. ABB saja tapi berlaku buat seluruh perusahaan yang ada agar patuh pada aturan yang ada dan hal yang sama tidak terjadi.
"Selanjutnya kami akan Hearing dengan PT. PHR guna monitoring dan memberikan solusi agar rekrutmen karyawan sesuai aturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan PHR," tutup Sanusi.