Komisi I Monitoring ke Disnaker Terkait Masalah Ketenagakerjaan
"Apakah perusahaan saudara memiliki tenaga Kesehatan? "tanya Sanusi.
Perwakilan PT. ABB menjawab bahwa di perusahan hanya menyediakan tenaga HSE tidak memilki tenaga kesehatan.
Sanusi menyampaikan sesuai Perda No. 3 tahun 2022 di Pasal 23 Ayat 3 Huruf e bahwa perusahaan wajib menyediakan tenaga ahli kesehatan minimal 1 orang.
"Kami sangat menyesalkan PT. ABB tidak patuh aturan sehingga berakibat fatal terhadap keselamatan nyawa karyawannya. Dengan adanya masalah tersebut maka merupakan tugas kami selaku anggota DPRD yang mewakili masyarakat untuk menyampaikan beberapa isu yang disampaikan masyarakat kepada kami terkait PT. ABB. Bercermin dari masalah ini maka harus ada yang diperbaiki dalam proses rekrutmen agar masalah seperti ini tidak terjadi lagi pada perusahaan-perusahaan lain dan diharapkan Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan bimbingan kepada perusahaan-perusahaan lainnya," ungkap Sanusi.
Selanjutnya Rahmah Yenny juga menegaskan bahwa kejadian yang terjadi pada proses rekrutmen karyawan PT. ABB adalah kelalaian perusahaan, kemudian harus ada tindakan yang dilakukan perusahaan pasca kecelakan terhadap keluarga korban.
Sementara itu , Al Azmi mengatakan PT. ABB harus merekrut karyawan sesuai dengan standar yang dibutuhkan perusahaan dan hal ini tentu saja sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengutamakan masyarakat tempatan, setelah itu pada tahap selanjutnya masalah ini akan dibawa Hearing bersama PHR dan RS Permata Hati yang menjadi pihak ketiga dalam melakukan Treatmil terhadap perekrutan karyawan PT. ABB serta Hearing bersama lintas komisi.