Ada di Roti Okko, Pengawet Natrium Dehidroasetat Bisa Picu Gangguan Jantung-Kanker
Menyoal kasus terkait, Prof Hardin menilai BPOM perlu melakukan pengawasan pro aktif pada pangan setelah beredar di pasar. Mengingat, banyak konsumen yang juga tidak mengetahui betul kandungan komposisi produk.
"Inilah pentingnya peran good manifacturing practice dari dunia usaha diawasi BPOM. Ini kan konsumen itu awam, ngerti juga tidak, kalaupun dicantumkan dilabel kan nggak ngerti juga," tuturnya.
"Di labelnya ada nggak sih zat itu? Kalau nggak itu pelanggaran," lanjut dia.
BPOM hingga kini belum mengizinkan natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan (BTP) pengawet, zat tersebut baru mengantongi izin penggunaan di produk kosmetik dengan batas maksimal 0,6 persen. ***