Menu

Jokowi Resmikan PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran

Zuratul 30 Jul 2024, 11:18
Jokowi Resmikan PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran. (Ilustrasi)
Jokowi Resmikan PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran. (Ilustrasi)

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7) lalu.

Adapun PP ini terdiri dari 1.172 pasal. Terdapat sejumlah poin pada PP tersebut.

Salah satunya Pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

Lalu, huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Terdapat pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial

Halaman: 12Lihat Semua