PP Kesehatan Diterbitkan Jokowi, Korban Pemerkosaan Dibolehkan Aborsi
RIAU24.COM -Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kesehatan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 ini merupakan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 yang tahun lalu terbit.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Selasa (30/7/2024) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan PP 28/2024 ini merupakan aturan pelaksana dan sekaligus penguat pemerintah untuk membangun sistem kesehatan.
Dia berharap dengan aturan ini maka sistem kesehatan di Indonesia akan semakin tangguh.
"Ini menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai pelosok negeri,” ucap Budi.
PP ini terdiri dari 1.072 pasal. Ada beberapa aspek yang diatur.