Menu

Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Kembali Terjadi Di Siak

Lina 14 Aug 2024, 13:12
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Siak
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Siak

RIAU24.COM - Siak - Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kali ini, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku inisial FA (24) terhadap korban KA (17).

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi. S.I.K., M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo ,S.I.K kepada wartawan, Selasa (13/08/2024) di Mapolsek Kandis membenarkan tindakan tersebut.

 

“Benar, ada tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan inisial KA umur 17. Pelakunya berinisial FA dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan di telah dilakukan penahanan” ucapnya.

 

Halaman: 12Lihat Semua