Berikut Jumlah DPS Pada Pilkada Serentak di Kabupaten Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis dalam Rapat Pleno yang digelar Sabtu 10 Agustus 2024 lalu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bengkalis pada Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 464.783 jiwa pemilih, diantaranya laki laki 236.595 jiwa dan perempuan 228.188 jiwa.
Sebelum penetapan, Bawaslu Kabupaten Bengkalis yang mengawasi langsung Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tersebut dan mempertegas, agar sejumlah saran perbaikan sebelumnya disampaikan Panwaslu Kecamatan berdasarkan temuan dilapangan supaya kiranya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
“Kita telah mengawasi proses rekapitulasi penetapan DPS oleh KPU Bengkalis baru-baru ini. Dalam rapat pleno itu kita mempertanyakan terkait temuan kawan-kawan Panwascam di lapangan, terutama mempertegas saran perbaikan terkait adanya pemilih yang belum dicoklit, serta pemilih yang berstatus anggota Polri dan masih aktif,” ungkap Ketua Bawaslu Usman melalui Anggota Bawaslu Budi Kurnialis, Rabu 14 Agustus 2024.
Dikatakan Budi, berkaitan dengan saran perbaikan sebagaimana disebutkan tersebut, KPU Bengkalis dalam rapat pleno telah menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan terhadap data pemilih yang belum dicoklit, termasuk men-TMS-kan terhadap dua orang pemilih berstatus anggota Polri aktif yang ditemukan di Kecamatan Bukitbatu.
Selaku Kordiv Hukum dan Data Informasi Budi Kurnialis saat memberikan saran perbaikan dalam rapat pelno tingkat Kabupaten Bengkalis memaparkan Bawaslu Bengkalis meminta agar seluruh saran perbaikan data pemilih berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas Pemilu di lapangan.
"Bawaslu Bengkalis juga meminta KPU Bengkalis dan jajarannya agar dapat menjelaskan terkait historis perubahan data pemilih yang kemudian ditetapkan dalam DPS,"ujarnya.
Berkaitan hal itu, KPU menegaskan jika perubahan data pemilih ini disebabkan adanya sinkronisasi data di tingkat kabupaten Bengkalis, dimana pada saat dilakukan sinkronisasi masih ditemukan adanya daftar pemilih ganda, baik ganda antar kecamatan, ganda antar kabupaten maupun ganda antar provinsi.
Begitu juga halnya terkait banyaknya kode 8, yakni TPS tidak sesuai didalam daftar pemilih saat coklit dilakukan. KPU Bengkalis sendiri dalam hal ini tidak dapat men-TMS-kan secara langsung terhadap permasalahan yang ditemukan tersebut, melainkan dilakukan dengan memperhatikan bukti pendukung yang kuat.
Selain menetapkan jumlah DPS Kabupaten Bengkalis sebesar 464.783 pemilih berdasarkan rekapitulasi DPS dari 11 kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, KPU juga menetapkan jika jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati Bengkalis pada Pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 1153 TPS yang tersebar di 155 desa/kelurahan.
"Khusus TPS di Kecamatan Bengkalis yang sebelumnya berjumlah 136 TPS, kemudian berubah menjadi 139 TPS dikarenakan adanya sebanyak 3 TPS di lapas IIa Bengkalis,"ujarnya lagi.
"Bawaslu Bengkalis yang saat menerima BA Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bengkalis pada Pilkada Serentak tahun 2024 dari KPU Bengkalis. Karena data pemilih ini sifatnya dinamis dan akan selalu berubah hingga ditetapkan DPT nantinya, kita berharap agar data pemilih ini senantiasa diawasi bersama oleh masyarakat dan semua pihak. Hingga DPT Kabupaten Bengkalis ditetapkan nanti, mudah-mudahan tidak ada warga Kabupaten Bengkalis yang memiliki hak pilih namun belum terdata sebagai pemilih,”pungkas Budi Kurnialis.