Cak Imin Geram soal Paskibraka Wanita Lepas Hijab, Sebut: Saya Usul Kepala BPIP Diganti!
"Menanggapi isu tentang pemaksaan melepas hijab oleh BPIP, kami menegaskan tidak ada pemaksaan tersebut,” ujar Yudian dalam keterangan pers di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan anggota paskibraka putri melepas hijabnya secara sukarela.
Hal ini sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Peraturan tersebut mengharuskan anggota paskibraka mengenakan pakaian seragam.
“Peraturan ini mengharuskan penggunaan uniform atau pakaian yang seragam untuk menjaga keseragaman. Ini penting agar tidak ada perbedaan yang mencolok dalam penampilan anggota paskibraka,” jelas Yudian.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” tambahnya.