Begini Cara Laporkan NIK yang Dicatut Cakada 2024
RIAU24.COM - Bawaslu mengimbau masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.
Hal ini untuk mengetahui apakah data NIK dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung cakal calon perseorangan kepala daerah dikutip dari detik.com, Sabtu 17 Agustus 2024.
Apabila mendapati data NIK dicatut sepihak, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu.
Caranya, buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/.
Lalu pilih menu "Tahapan Pemilihan".
Kemudian klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada".