Begini Cara Laporkan NIK yang Dicatut Cakada 2024
Caranya, unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
Untuk syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.