Dituduh Pihak Tertentu Kelola Limbah B3 Tanpa Izin, PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) Plant Kampar Angkat Bicara: Tidak Benar Itu!
"Dalam menjalankan operasional pengelolaan limbah B3 dan Non B3, kita (PT TJS Plant Kampar) bekerja sesuai SOP. Jadi kalau ada yang mengatakan kami tidak memiliki izin itu tidak benar," tegas Candra.
Candra menerangkan izin yang dimiliki TJS Plan Kampar diantaranya sesuai dengan surat nomor: S.770/PSLB3/PLB3/PLB.3/12/2022 Tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 PT Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar.
Kemudian surat nomor: S.397/PSLB3/PLB3/PLB.3/06/2022 Tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 PT Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar (Bata Merah, Batako dan Ready Mix).
Serta izin dengan nomor surat: S.482/PSLB3/PLB3/PLB.3/08/2023 Tentang Surat Kelayakan Operasional di Bidang Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 PT Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar (Subtitusi Sumber Energi).
“Jadi tidak benar kami menimbun LB3, yang benar adalah kegiatan kami ada juga pengumpul,” tegas Candra menanggapi tudingan tersebut.
Ia memaparkan tentang kerja yang menjadi Standar Operasional Prosedur di perusahaan mereka terkait pengolahan bahan baku.