Modus Kirim Sabu Dalam Sepatu, Empat Warga Aceh Diringkus Polda Riau
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku akan membawa sabu tersebut ke Jakarta atas suruhan seseorang dari Malaysia dengan imbalan Rp15 juta.
“Sabu tersebut mereka peroleh dari dua pelaku di Kota Pekanbaru,” tambah Kombes Manang.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BA (43) dan AW (63) di area parkir Broders Entertainment, Jalan Sudirman Pekanbaru.
“Keduanya mengakui telah memberikan sabu kepada para pelaku atas perintah seorang warga Malaysia bernama Gocun (DPO),” ujar Kombes Manang.
Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutup Kombes Manang.