Soal Putusan MK Parpol Bisa Mengusung Meski Tak Ada Kursi, Ini Respon KPU Riau
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih menunggu arahan dari KPU RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru yang mengubah aturan terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Perubahan yang diatur dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan, putusan MK tersebut baru diterbitkan pada Selasa (20/8/2024) sore.
"Putusan MK baru saja diterbitkan. Kami di KPU Riau masih menunggu arahan dari KPU RI sebagai pembuat kebijakan teknis terkait hal tersebut," katanya.
Pernyataan ini menegaskan, bahwa KPU Riau akan mengikuti prosedur dan instruksi lebih lanjut dari pusat sebelum mengambil langkah-langkah di tingkat provinsi.
Hal serupa disampaikan oleh Anggota KPU Riau Nahrawi. Menurutnya, KPU Riau akan menjalankan keputusan MK sesuai dengan petunjuk dari KPU RI.
"Kami menunggu arahan KPU RI terkait bagaimana penerapan teknis dari putusan MK ini di lapangan," ujar Nahrawi.
MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, yang selama ini mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan tersebut menjadi lebih fleksibel, disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan.
Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan menjelaskan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan pertimbangan untuk memperluas kesempatan bagi partai-partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.
Adapun bunyi baru Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 adalah sebagai berikut:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.