Pengamat Ini Peringatkan Pemerintah dan DPR Tak Lakukan Manuver Jelang Pendaftaran Pilkada
"Kalau pemerintah nekat melakukan itu maka mereka akan terus berhadapan dengan kelompok-kelompok aktivis, mahasiswa, dan para guru besar," ujar Adi.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR batal menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (21/8/2024) buat mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak mencapai kuorum.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.
Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Akan tetapi, dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.
(***)