2 Putusan MK Ini Bakal Diakomodir PKPU
RIAU24.COM - KPU secara resmi menerbitkan revisi PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Setidaknya, PKPU tersebut berisi 14 halaman dikutip dari detik.com, Minggu 25 Agustus 2024.
PKPU tersebut juga turut mengatur ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon.
"Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Pak Idham dari kami yang mewakili, sudah selesai. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera. Iya (malam ini rampung)," sebut Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
PKPU tersebut bernomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan ini ditandatangani tanggal 25 Agustus di Jakarta.