Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 Rp 3,3 Triliun
RIAU24.COM - BENGKALIS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025 sebesar Rp3,3 triliun.
Hal itu dikemukakan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni pada penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis bersama 31 orang anggota DPRD, Senin, 26 Agustus 2024 di DPRD Bengkalis.
Pada rapat paripurna Ranperda APBD 2025 di pimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Syaiful Ardi di dampingi Wakil Ketua II Sofyan.
Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan secara garis besar Ranperda APBD pendapatan daerah sebesar Rp3,2 triliun lebih, belanja daerah Rp3,2 triliun lebih, pembiayaan daerah Rp125 milyar lebih, dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp50 miliar.
Bupati Kasmarni berharap melalui APBD tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan maksimal sehingga berdampak positif bagi perekonomian masyarakat Negeri Junjungan.
"Kami sangat menyadari peran pihak legislatif dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis tidaklah kecil, melainkan butuh masukan dan saran berupa pokok pikiran yang telah diserap di lapangan dan telah terakomodir dalam APBD 2025," kata Bupati.