Ahli Kritik soal Sikap DPR RI Sahkan RUU Wantimpres 'Sejajar' Dengan Lembaga Negara
RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi sejajar dengan lembaga negara.
Menurutnya, perubahan ini tidak memiliki urgensi dalam penyelenggaraan negara dan berpotensi membebani anggaran negara.
"Menjadikan Wantimpres sebagai lembaga negara baru membutuhkan kajian mendalam," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/9/2024).
Dia mengatakan, secara historis, lembaga ini ditempatkan di bawah presiden, bukan sebagai lembaga negara.
"Sekarang tiba-tiba diubah menjadi lembaga negara, tentu harus ada penjelasan akademiknya," ujarnya.
"Apalagi lembaga ini tidak memiliki urgensi dalam penyelenggaraan negara, karena fungsinya hanya untuk memberikan masukan kepada presiden," tambah dia.