Tutut-Titiek Soeharto Minta Maaf Atas Kesalahan Sang Ayah, Berikut Isi Suratnya
RIAU24.COM -Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto) dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) menyampaikan permintaan maaf jika sang ayah yang merupakan Presiden RI Kedua Soeharto memiliki kesalahan saat memimpin negara.
Hal itu disampaikan saat kedua putri Soeharto menghadiri silaturahmi kebangsaan MPR dan keluarga Soeharto di Ruang Delegasi, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9) kemarin.
Mereka menerima surat balasan pimpinan MPR atas usulan Fraksi Golkar perihal nama Soeharto yang dihapus dari Pasal 4 TAP XI/MPR/1998.
Surat tersebut diberikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan diapresiasi oleh keluarga Soeharto.
Dalam permohonan maafnya, Tutut menekankan bahwa manusia tak selalu benar, termasuk sang ayah.
"Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada Bapak, yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya. Kami juga mohon maaf kalau selama ini Bapak ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan saat memimpin," kata Tutut dikutip dari detiknews, Minggu (29/9/2024).
"Kami keluarga, bahwa setelah sekian tahun lamanya, akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar. Bahwa yang benar itu benar, yang salah itu salah, dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat," Tutut menuturkan.
Sejalan dengan itu, Titiek mengatakan jasa yang diberikan Soeharto kepada Indonesia merupakan hasil kerja sama dari seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya.
Dia juga turut menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang dilakukan Soeharto saat menjadi pemimpin.
"Untuk itu, kami, tadi disampaikan juga oleh Mbak Tutut, kami maaf yang sebesar-besarnya. Namun kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah Bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini," ujar Titiek.
"Dan untuk ke depannya, apa yang segala kebaikan yang telah beliau lakukan itu, semua itu adalah produk dari kerja sama semua para pejabat pejabat di bawah pimpinan beliau," imbuh dia.
Sebelumnya, MPR RI mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna sidang akhir MPR RI periode 2024-2029.
(***)