Aset Doni Salmanan Disita, Dinan Fajrina Akui Tetap Setia
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina menikah pada 14 Desember 2021. Sampai saat ini keduanya belum dikaruniai momongan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyita aset-aset berupa uang, kendaraan hingga rumah milik Doni Salmanan. Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.
"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan," katanya.
Uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp 7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300- atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000.