Heboh Mafia Skincare, Dermatolog Tegaskan Krim Racikan Tak Boleh Dijual Bebas
RIAU24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI belum lama ini menjatuhkan sanksi kepada pabrik kosmetik di Bandung, Jawa Barat. Pabrik tersebut diduga menjadi mafia peredaran skincare etiket biru yang berbahaya dan tidak sesuai ketentuan.
Adapun sanksi yang diberikan berupa penutupan sementara pabrik hingga penghentian produksi, yang diberlakukan selama 30 hari kerja sampai tindakan perbaikan dan pencegahan dinyatakan selesai.
Spesialis kulit dr I Nyoman Darma, SpKK (K), menjelaskan etiket biru sebenarnya merupakan penanda dari apotek untuk produk racikan atau krim pengobatan luar alias oles.
"Kami dokter kulit selalu meresepkan racikan etiket biru misalnya untuk kasus eksim yang membutuhkan campuran obat steroid dengan antibiotik," kata dr Darma saat dihubungi detikcom, Minggu (13/10/2024).
"Sekali lagi etiket biru itu bukan skin care, tidak boleh dijual bebas, harus diresepkan oleh dokter dan dikeluarkan oleh apotek atau depo farmasi klinik," sambungnya.
Menanggapi soal mafia peredaran skincare etiket biru, dr Darma mengatakan praktik tersebut bisa merugikan masyarakat.