Ali Kerang Pengedar Narkoba di Bengkalis Diringkus Polisi
Lanjut disampaikan tersangka berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika di wilayah Bengkalis. Ali Kerang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami terus mendalami kasus ini, termasuk sumber barang haram yang didapatkan tersangka dari seorang bernama Untung, yang saat ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya.