Live Talk Show,Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH "Menangkal Hoax dan Mencegah Black Campaign Pilkada Rokan Hulu"
"Terkait pelanggaran Pidana Pemilu, termasuk Black Campaign, bisa dilaporkan melalui Sentra Gakumdu, terdiri dari Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu.sebagai mana yang tercantum dalam
Pasal 69 UU nomor 10 Tahun 2016 ttg Larangan Kampanye, " Urai Fajrul,
"Apabila terbukti black campaign ada sanksi pidana berupa kurungan minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan,serta denda, tegas Ketua Bawaslu ini lagi,
Sementara itu,Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono,S.I.K.,M.H. mengatakan, Bahwa
"Black Campaign dapat menimbulkan gesekan dimasyarakat, SARA, dan mencedarai demokrasi di Negara kita, dan mempengaruhi situasi di masyarakat yang cukup lama, apalagi jika black campaign dimasukan ke media sosial akan meninggalkan jejak digital , "