Menu

Live Talk Show,Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH "Menangkal Hoax dan Mencegah Black Campaign Pilkada Rokan Hulu"

Khairul Amri 26 Oct 2024, 10:35
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Terkait pelanggaran Pidana Pemilu, termasuk Black Campaign, bisa dilaporkan melalui Sentra Gakumdu, terdiri dari Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu.sebagai mana yang tercantum dalam 
Pasal 69 UU nomor 10 Tahun 2016 ttg Larangan Kampanye, " Urai Fajrul, 

"Apabila terbukti black campaign ada sanksi pidana berupa kurungan minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan,serta denda, tegas Ketua Bawaslu ini lagi, 

Sementara itu,Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono,S.I.K.,M.H. mengatakan, Bahwa 

Black campaign atau kampenye hitam adalah: upaya yang terorganisasi bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan berbagai metode, misalnya hoaks, rayuan yang merusak, sindiran atau rumor yang tersebar dengan sasaran para kandidat atau calon, sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta fenomena sikap resistensi dari para pemilih.terang Kapolres, 

"Black Campaign dapat menimbulkan gesekan dimasyarakat, SARA, dan mencedarai demokrasi di Negara kita, dan mempengaruhi situasi di masyarakat yang cukup lama, apalagi jika black campaign dimasukan ke media sosial akan meninggalkan jejak digital , "

Halaman: 123Lihat Semua