Berawal dari Karangan Bunga, Pembekuan BEM FISIP Unair Dicabut
RIAU24.COM - Setelah menuai kontroversi imbas memasang karangan bunga ucapan selamat satire untuk Prabowo-Gibran, pembekuan BEM FISIP Unair akhirnya resmi dicabut.
Sebelumnya, pembekuan menuai kritikan, salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono.
Dirinya mendesak Unair segera mencabut pembekuan tersebut. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan upaya pembatasan terhadap kebebasan berpendapat mahasiswa yang seharusnya dihormati di lingkungan akademis.
“Aspirasi mahasiswa adalah bagian dari dinamika kampus yang harus dihormati. Tidak seharusnya aspirasi mereka dihadang dan dibreidel, tetapi justru harus diajak berdialog,” tegas Deni.
Setelah menjadi sorotan, pihak dekanat akhirnya mencabut pembekuan BEM FISIP Unair, Senin (28/10).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dekan FISIP Unair Prof Bagong Suyanto usai berdialog dengan Presiden BEM FISIP Unair, Tuffahati Ullayyah Bachtiar.
“Kami sudah bertemu sudah berbicara dari hati ke hati. Intinya detik ini juga dekanat mencabut SK (surat keputusan) pembekuan kepengurusan BEM FISIP Unair,” kata Bagong di Unair, Senin.
Dalam pertemuan itu, kata Bagong, para pengurus BEM FISIP Unair sepakat tidak menggunakan kata kasar ketika menyampaikan kritikan kepada pemerintah kedepannya.
“Kami sudah sepakat dengan Mbak Tuffa dan teman-teman secara concern kami, kami tidak ingin kita ini mengembangkan kultur yang terbiasa menggunakan diksi yang kasar dalam kehidupan politik," jelasnya.
Ia menyatakan bahwa mahasiswa adalah calon pemimpin bangsa yang harus diberi ruang untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka, bukan malah dibatasi.
“Pembungkaman terhadap mereka adalah wujud otoritarianisme baru yang tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.
Dirinya juga mengingatkan agar kampus mengedepankan dialog daripada pembekuan organisasi mahasiswa.
"Cabut pembekuan BEM. Ajak mereka berdialog dan dengarkan aspirasi mereka. Sebab, demokrasi hanya akan tumbuh subur jika suara-suara kritis dihargai dan diberi ruang," tegas Deni.