Trump Tetap Bisa Nyapres hingga Menang Pilpres Meski Berstatus Terdakwa, Ini Alasannya
RIAU24.COM - Donald Trump resmi memenangi Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2024 setelah meraih lebih dari 270 suara elektoral.
Sementara, Harris hanya mendapat 226 suara elektoral, dan 47 persen atau 67 juta popular vote.
Di tengah kemenangan ini, Trump sebetulnya sedang menghadapi sederet kasus pidana dan berstatus terdakwa.
Banyak pihak mempertanyakan status dan situasi yang menjerat Trump.
Mengapa terdakwa bisa mencalonkan diri sebagai presiden bahkan memenangkan pemilu?
Jawaban sederhana Trump bisa mencalonkan diri sebagai presiden meski berstatus terdakwa karena berkaitan dengan aturan di AS.
Trump didakwa atas dugaan upaya membatalkan hasil pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020, kasus uang tutup mulut ke bintang porno, hingga menyembunyikan dokumen rahasia negara.
Pada April lalu, jaksa penuntut umum mendakwa Trump terlibat dalam konspirasi berlapis berupa penipuan, kebohongan, dan upaya menutup-nutupi kasus.
Profesor hukum Universitas California, Richard L Hasen, mengatakan aturan pencalonan presiden AS tak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
"Konstitusi punya sedikit syarat untuk menjabat sebagai presiden seperti berusia 35 tahun," kata Hasen ke CNN pada Agustus 2023 lalu.
Dalam konstitusi AS, hanya ada tiga syarat bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden. Pertama berusia minimal 35 tahun.
Kedua, tinggal di Amerika Serikat setidaknya 14 tahun. Lalu, ketiga lahir dari dan setidaknya punya salah satu orang tua berkewarganegaraan Indonesia.
Trump saat mencalonkan diri berusia 78 tahun dan tinggal di AS sejak lahir. Persyaratan pertama dan kedua telah terpenuhi.
Ayah Trump, Frederick Christ Trump, merupakan warga yang lahir dan tumbuh di Amerika Serikat. Ini membuat syarat ketiga juga terpenuhi.
Sementara itu, ibu Trump merupakan imigran asal Skotlandia Mary Anne MacLeod.