Menu

Perpanjangan Visa on Arrival di Indonesia Sekarang Memerlukan Verifikasi Imigrasi: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Devi 9 Nov 2024, 22:46
Pemohon paspor berbincang dengan petugas meja depan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin, 24 Juni 2024. Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang Visa on Arrival (VoA) di Indonesia kini harus menjalani verifikasi oleh kantor imigrasi berdasarkan lokasi tempat tinggalnya
Pemohon paspor berbincang dengan petugas meja depan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin, 24 Juni 2024. Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang Visa on Arrival (VoA) di Indonesia kini harus menjalani verifikasi oleh kantor imigrasi berdasarkan lokasi tempat tinggalnya

RIAU24.COM - Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang Visa on Arrival (VoA) di Indonesia kini harus menjalani verifikasi oleh kantor imigrasi berdasarkan lokasi tempat tinggalnya. Meski ada persyaratan baru ini, pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Felucia Sengky Ratna, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, dalam keterangannya, membenarkan bahwa baik Visa on Arrival (e-VoA) elektronik maupun VoA berbasis stiker yang diterbitkan di loket imigrasi bandara dapat diperpanjang secara daring. Setelah permohonan perpanjangan diajukan, petugas imigrasi akan memverifikasi data WNA tersebut sebelum menerbitkan perpanjangan.

"Baik bagi pemegang e-VoA maupun pemegang VoA berbasis stiker yang diperoleh di konter imigrasi bandara, proses perpanjangan dapat dilakukan secara daring. Setelah permohonan masuk ke sistem, petugas imigrasi akan memeriksa terlebih dahulu data WNA sebelum perpanjangan VoA diberikan," kata Sengky.

Selain itu, warga negara asing pemegang visa kunjungan (berlaku selama 60 hari) yang ingin memperpanjang masa tinggal di Indonesia harus disponsori oleh warga negara Indonesia. Sengky menyarankan, jika warga negara asing berencana untuk tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari, mereka harus mendapatkan sponsor sejak awal. Untuk masa tinggal di bawah 60 hari, visa kunjungan dapat diajukan tanpa sponsor.

Ketentuan baru terkait verifikasi kantor imigrasi untuk perpanjangan visa kunjungan dan VoA tertuang dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024, Pasal 97. Dalam peraturan ini, disebutkan pula bahwa warga negara asing tidak akan dikenakan sanksi overstay apabila pengajuan permohonan perpanjangan dan pembayaran dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.

Untuk mengajukan perpanjangan visa kunjungan atau VoA melalui evisa.imigrasi.go.id, pemohon harus mengklik tombol "Perpanjang Visa Saya" di beranda situs web, lalu memasukkan nomor paspor, negara asal, dan tanggal lahir. Jika data sudah benar, pemohon akan diarahkan untuk melengkapi formulir perpanjangan dan melakukan pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit Visa/Mastercard.

Warga negara asing yang memperoleh VoA di loket imigrasi bandara dan ingin mengajukan perpanjangan secara daring harus mengeklik menu "Layanan" di kanan atas situs web e-visa. Kemudian, di bawah "Temukan Izin Tinggal yang Ada," mereka dapat memasukkan nomor paspor, kewarganegaraan, dan tanggal lahir. Informasi VoA akan muncul dan dapat digunakan untuk memproses perpanjangan.

"Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mengimplementasikan layanan berbasis digital untuk memudahkan proses keimigrasian bagi warga negara lokal maupun warga negara asing. Namun, kemudahan layanan ini juga harus diimbangi dengan prosedur yang memastikan warga negara asing di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku," pungkas Sengky.

Persyaratan dan Cara Pengajuan e-VoA

Warga negara asing yang ingin mengajukan permohonan VoA kini diberikan kemudahan melalui layanan e-VoA. E-VoA merupakan visa elektronik saat kedatangan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

Dengan e-VoA, warga negara asing dapat tinggal di Indonesia hingga 30 hari. Jika masa tinggal perlu diperpanjang lebih dari 30 hari, perpanjangan dapat dilakukan satu kali.

Pengajuan permohonan VoA kini dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi evisa.imigrasi.go.id. Sebelum mengisi formulir, pemohon harus memastikan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Informasi pribadi lengkap dan paspor yang masih berlaku
  • Foto ukuran paspor dalam format JPG/JPEG/PNG
  • Alamat email
  • Kartu kredit (MasterCard, Visa, atau JCB) dengan masa berlaku aktif

Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah-langkah untuk mengajukan e-VoA adalah sebagai berikut:

  • Gunakan browser di laptop Anda atau aplikasi browser di perangkat seluler Anda dan kunjungi situs web evisa.imigrasi.go.id .
  • Isi formulir dengan data yang diperlukan, pastikan informasi pribadi yang diberikan akurat.
  • Setelah mengonfirmasi bahwa semua informasi benar, lanjutkan ke tahap pembayaran.
  • Masukkan rincian pembayaran dan selesaikan pembayaran sesuai dengan petunjuk.
  • Tunggu proses verifikasi.
  • e-VoA akan dikirim langsung ke alamat email yang Anda daftarkan.
  • Unduh dan cetak e-VoA sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia.

Saat tiba, petugas imigrasi akan memindai kode QR pada e-VoA Anda, dan setelah verifikasi, stiker e-VoA akan ditempel di paspor Anda. Meskipun proses e-VoA lebih cepat daripada jenis visa lainnya, warga negara asing disarankan untuk mengajukan permohonan e-VoA sebelum tiba di Indonesia. Permohonan e-VoA dapat diajukan hingga 90 hari sebelum keberangkatan. ***