Daya Beli Turun, Komisi XI DPR Serahkan Keputusan Kenaikan PPN 12 Persen ke Pemerintah
"Sekarang ada situasi yang tidak sama dengan kondisi 2022, yaitu daya beli yang menurun," kata dia.
"Sekarang kita kembalikan kepada pemerintah karena undang-undang itu sudah disepakati. Tinggal pemerintah apakah kemudian mengkonsider kondisi daya beli yang menurun dan penurunan kelas menengah yang hampir 10 juta," lanjutnya.
Sekalipun pada akhirnya pemerintah tetap bersikukuh menerapkan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, dia meyakini keputusan itu telah melalui pertimbangan yang matang.
(***)