Perkuat Dakwah Digital, MUI Siak Launching Website Fatwamuisiak.com
RIAU24.COM - Siak-Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat Dakwah secara Digital, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak melalui Komisi Fatwa melaunching Website baru yakni Fatwamuisiak.com.
Kegiatan Ijtima Ulama dan Launching Website MUI ini di gelar di Aula Kantor MUI Siak , Rabu (20/11/2024) yang di buka secara langsung oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Siak KH. Ahmad Muhaimin, S.Ag., dan juga dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing ketua MUI kecamatan SE Kabupaten Siak ,dan juga ketua Komisi Fatwa Kecamatan Se-Kabupaten Siak.
Adapun tema Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Kabupaten Siak dan Launching Website fatwa MUI Siak yakni Optimalisasi Peran Fatwa Melalui Digital untuk Kemaslahatan Umat, dan juga menghadirkan tiga (3) orang narasumber yakni KH Aman Syafi'i
KH..Ahmad Muhaimin, KH.MustanFarijan SH, dengan masing-masing membahas tiga macam pokok pembahasan.
Ketua Umum MUI Kabupaten Siak dalam sambutannya mengatakan bahwa kita sekarang sedang berapa pada zaman Digitalisasi, yang mana di Zaman sekarang semua serba Online, oleh karena itu kita harus juga berperan aktif dalam menyebarkan risalah ummat diantaranya dengan membuat website fatwa ini, terangnya.
Selain itu Ketua Umum MUI Kabupaten Siak, Juga menitipkan pesan kepada para peserta agar melalui Digitalisasi juga sebagai pengingat kita semua terkhusus bagi para Pengurus MUI agar jangan sampai terlibat dan terjerumus kedalam hal-hal yang salah, Karna akan sangat disorot oleh masyarakat
"Kita sebagai pengurus sebisa mungkin harus lebih berhati-hati dalam tantangan digital seperti sekarang, jangan sampai kita terjerumus kepada hal-hal yang salah, karena di belakang nama kita terselip gelar dan jabatan terlebih lagi kita sudah sangat dipercaya masyarakat sebagai ulama" imbuhnya.
"Saya berharap melalui website ini nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat Siak dan juga sebagai jalan untuk perkuat dakwah dalam amal Ma'aruf nahi mungkar"tutupnya.
Sementara sebagai informasi, website MUI Siak sendiri bernamakan Fatwamuisiak.com , yang bisa di akses melalui google, dan didalam website tersebut merupakan sistem pengelolaan terpadu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Siak, masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Kabupaten Siak melalui fitur konsultasi atau mencari fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan MUI di fitur Fatwa Mui, atau rekomendasi yang di sampaikan oleh MUI Kabupaten Siak, dan untuk ijtima' ulama dalam membahas persoalan ummat ini akan rutin diadakan oleh komisi fatwa MUI Kabupaten Siak.(Lin)